Tiga Saksi Dicecar Soal Transaksi Asabri dengan Saham Tiga Perusahaaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Keuangan dan dana investasi PT Asabri dengan kembali memeriksa empat saksi, Kamis (25/11)

Disisi lain untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun, Kejaksaan Agung juga masih menelusuri aset-aset dari para tersangka untuk dilakukan penyitaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis malam, dari empat saksi diantaranya tiga saksi diperiksa terkait transaksi Asabri dengan saham tiga perusahaan.

“Ketiga perusahaan yaitu PT SIAP, PT BCIP dan PT SUGI,” katanya seraya menyebutkan ketiga saksi yaitu LS selaku Direktur PT Yuanta Sekuritas Indonesia, MA selaku Direktur BRI Danareksa Indonesia dan AI Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Sedangkan satu saksi lainnya yaitu JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas diperiksa terkait crossing saham antara RD Guru dengan PT Asabri dan obligasi.

Leo demikian biasa disapa mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.

“Para saksi diperiksa terkait dengan apa yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri,” ucap juru bicara Kejagung ini.

Adapun terkait transaksi PT Asabri dengan saham ketiga perusahaan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Dua diantaranya berstatus terpidana korupsi Dana Pensiun PT Pertamina yakni Edward Seky Soerjadjaja mantan Direktur PT Ortus Holding Ltd dan Betty mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Sedangkan satu tersangka lain yakni Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Supardi belum lama ini mengatakan aset dari para tersangka yang telah disita dari kasus Asabri sudah mencapai Rp16,2 trilliun.

Setelah adanya penambahan aset yang disita Kejaksaan Agung dari tersangka Teddy Tjokrosaputro. Termasuk yang terbaru Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta.

Hotel tersebut berdiri di atas tiga bidang tanah sertifikat HGB Nomor 2098, 2099 dan 2100 dengan total seluas 821 meter atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk.(muj)