JAKARTA (Independensi.com) PT Kayan Hydro Energy (KHE) telH mengantonti Izin dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan telah dikeluarkannya izin tersebut, maka KHE optimis pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) akan sesuai target.
Izin yang dimaksud adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan1. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan.
“Untuk mendapatkan izin ini saja kami harus menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya, izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” kata Direktur Operasional PT KHE Khaerony di Jakarta Rabu (22/12l.
PT Kayan Hydro Energy merupakan perusahaan swasta nasional yang menjadi inisiator pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade sejak tahun 2011,
yang terdiri atas lima bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Presiden Republik Indonesme Joko Widodo terus mengkampanyekan pembangunan ekonomi hijau. Mengingat Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa dan potensi yang besar dInPLTA. Indonesia memiliki 4.400 sungai, dan energi terbarukan tersebut mampu mengembangkan ekonomi hijau, termasuk di dalamnya kawasan industri hijau (green industrial park).
Khaerony menjelaskan,
Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai. Bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3dari Dun & Bradstreet.
Sejak tahun 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan.
Izin yang diproses di kehutanan sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban. Namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ BKPM dikarenakan pada waktu itu ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BKPM.
“Kami menunggu hampir dua tahun di BKPM terkait pengeluaran izin ini, yang semestinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai sekarang masih tertahan di BKPM. Kalaupun sudah keluar izinnya itu baru untuk saru dari lima bendungan yang diajukan,: ujar Khaerony.
“Bagaimana kita mau kerja, kalau izin untuk bendungan masih ditahan? Selama ini kita bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kita kerja di wilayah yang izinnya belum kita kantonginanti akan melanggar hukum,” lanjut Khaerony.
Untuk diketahui, KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan.
Tahun ini KHE menyiapkan infrastruktur penunjang konstruksi pembangunan PLTA Kayan Cascade. Total nilai investasi KHE untuk PLTA ini mencapai USD 17,8 miliar.
Target PLTA Kayan sesuai perencanaan awal, yaitu konstruksi selesai tahun 2025 dan tahap commercial operation date (COD) tahun 2026. “Jik semua perizinan beres, kita optimis selesai sesuai target,” jelasnya.
KHE juga bekerjaaama dengan Kawasan Industri Hijau an Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi agar nantinya sumber daya listrik yang besar dari PLTA ini dapat terintegrasi menjadi sumber listrik utama mereka.
PT Pelabuhan Internasional Indonesia (PT PII) dan PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI) sebagai pengelola sudah mendapatkan izin usaha kawasan industri.
Hingga saat ini PT ISI sudah melakukan pembebasan lahan lebih dari 2.000 hektardan akan dilanjutkan hingga mencapai 4.846 hektar sesuai dengan izin yang diperoleh
Selain itu, PT ISI telah melakukan MOU dengan berbagai tenant yang akan masuk di dalam kawasan industri hijau PT ISI; antara lain PT Nickel Industri Indonesia, PT Prime Steel Indonesia, PT General Battery Indonesia, PT First Hydrogenics Indonesia, PT Green Ammonia Indonesia, PT Indonesia Emobil Industri dan Joint Venture Co. yang diinvestasikan oleh Shandong Xinhai Technology Co. ltd.
Tenant-tenant tersebut juga sudah mendapat izin usaha industri oleh Kementerian Perindustrian (hpr)