JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada awal tahun 2022 kian gencar mengungkap dan mengusut kasus dugaan korupsi.
Setelah kasus PT Asuransi Jiwasraya Taspen, kini giliran kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 yang diusut.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan kasus pengadaan satelit yang menjadi bagian dari program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkom) tersebut juga sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Peningkatan status tersebut dilakukan setelah peserta ekspose atau gelar perkara sepakat dari alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Febrie dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi di Kejaksaan Agung, Jakara, Jumat (14/1).
Apalagi, kata dia, pada tahap penyelidikan pihaknya menemukan adanya beberapa perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya. “Antara lain saat kontrak dilakukan anggaran belum tersedia dalam DIPA Kemenham tahun 2015.”
Selain itu, tuturnya, adanya penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited pada tahun 2016 yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh pihak Kemenham.
“Karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu selama tiga tahun dapat digunakan. Jadi sebenarnya masih ada tenggang waktu tiga tahun. Tapi dilakukan penyewaan,” ucapnya.
Dikatakannya juga satelit yang disewa ternyata tidak berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan yang lama. “Sehingga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp500 miliar dan ada potensi sebesar 20 juta dolar AS karena ada gugatan melalui arbitrase.”
Febrie mengakui dalam tahap penyelidikan pihaknya sempat memeriksa sebanyak 11 orang. “Baik dari pihak swasta murni sebagai pelaksana maupun anggota TNI yang bertugas di Kementerian Pertahanan.”
Dia menuturkan untuk menyidik kasus tersebut pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print 08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.
“Pada tahap penyidikan ini kami akan memprioritaskan mencari alat bukti, yang dari alat bukti tersebut nantinya akan menentukan siapa-siapa saja yang bertanggung-jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satkomhan,” ujarnya.
Dia menyebutkan soal kemungkinan dibentuk tim penyidik koneksitas, tergantung nanti dari hasil gelar perkara setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti. “Pada saat akan menentukan tersangka kita juga akan gelar perkara dengan JAM Pidmil,” ucap JAM Pidsus.(muj)