Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi)

Kejaksaan RI Selenggarakan Rakernas 2022 untuk Evaluasi-Rumuskan Prioritas Target Tahunan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI (Rakernas) Tahun 2022 dengan tema “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045” pada hari Rabu (2/2) dan Kamis (3/2) ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Rakernas yang akan dilaksanakan secara virtual bertujuan menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 dan kebutuhan riil Tahun 2023.

“Selain menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (1/2).

Dikatakannya juga Rakernas
merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan sekaligus merumuskan prioritas target tahunan yang ingin dicapai.

Selain itu untuk pertama kalinya diterapkan pola baru sehingga fungsinya disamping sebagai sarana penyusunan dan penetapan perencanaan kegiatan, juga menjadi wadah untuk membekali rencana kerja yang telah disusun dan pemenuhan kebutuhan anggarannya.

Pembaruan ini, tutur dia, dilatarbelakangi usaha untuk menyesuaikannya dengan siklus perencanaan kinerja (RENJA) serta Rencana Strategis (RENSTRA).Kejaksaan 2020-2024).

“Sehingga sinkron dan optimal dalam memenuhi target-target pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” ujarnya.

Oleh karena itu, katanya lagi, Rakernas Tahun 2022 sebagai forum rapat kerja yang akan mengimplementasikan siklus tersebut dan memetakan dengan detail kebutuhan dengan melibatkan seluruh satuan kerja.

Adapun, tutur Leo, pelaksanaan Rakernas Tahun 2022 yang bersamaan berjalannya Tahun Anggaran 2022 yang juga tahun ketiga penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dengan menggunakan sistem baru (aplikasi KRISNA-RENJA dan SAKTI) dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kejaksaan, sebagaimana mandat Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan Nomor S-122/MK.2/2020 dan B.517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 tentang Pedoman Redesain system Perencanaan dan Penganggaran (RSPP).

“Dalam hal ini efektivitas pelaksanaan money follow program pada Tahun Anggaran 2022 seyogianya menjadi indikator evaluasi agar penyusunan program dan kebijakan strategis di tahun 2023 menjadi semakin tepat guna, tepat sasaran yang tentunya didukung dengan penganggaran yang memadai,” ujarnya.

Dikatakannya Rakernas juga akan melihat sejauhmana target kinerja rutin Tahun 2021 telah direalisasikan dan kaitannya terhadap implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.

“Disamping itu rakernas juga menjadi sarana menstrategikan pencapaian kinerja pada tahun 2023 sesuai dengan visi dan misi Pemerintah,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Sebagaimana diketahui, kata Leo, penyusunan target-target prioritas Kejaksaan digagas dalam Rakernas ini sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan-TPB (Sustainable Development Goals-SDGs) yang telah ditetapkan pada Sidang Umum PBB tahun 2015 tentang agenda tahun 2030.

“Khususnya pada Pilar keempat yaitu Pembangunan Hukum dan Tata Kelola, yang diturunkan juga dalam tujuan keenam belas yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh,” ucapnya.

Hal itu, katanya lagi, juga sejalan dengan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu:

1. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;

2. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;

3. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia;

4. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;

5. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya;

6. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;

7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;

8. Melakukan revolusi karakter bangsa;

9. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

Sehingga berkesesuaian dengan uraian tersebut, kata Leo, Kejaksaan telah menetapkan RENSTRA 2020-2024 yang pada prinsipnya mendukung sepenuhnya sasaran pembangunan jangka menengah dalam RPJMN 2020-2024.

Selain, kata dia, turut serta melaksanakan tujuh agenda pembangunan yang di dalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas khususnya dalam hal Memperkuat Stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik.

“Hal ini juga sejalan dengan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana strategis Maksud dan Tujuan Kegiatan,” ujarnya.(muj)