Bobol Bank Jateng Cabang Jakarta, Direktur PT Garuda Technology BS Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktur PT Garuda Technology berinisial BS yang membobol Bank Jawa Tengah Cabang Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada tahun 2017-2019 segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara BS telah lengkap (P21).

Sehingga pada Kamis (17/2) ini tim jaksa penyidik pada bidang pidana khusus  menyerahkan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada Tim JPU di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun terhadap tersangka BS tetap ditahan selama 20 hari mulai dari 17 Februari hingga 8 Maret 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo JM, Kamis (17/2).

Nurcahjo menyebutkan kasus yang menjerat tersangka terkait dugaan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai sub kontraktor PT. INTI untuk diajukan kepada Bank Jateng Cabang Jakarta agar dapat pembiayaan dari Bank sebesar Rp200 miliar.

Perbuatan sama dilakukan tersangka dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai Sub Kontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng Cabang Jakarta.

“Guna mendapat pembiayaan dari Bank sebesar Rp50 miliar untuk proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment untuk Kepolisian perairan dan udara Pondok Cabe Tangerang Selatan,” tuturnya 

Sementara agar perusahaan mendapat persetujuan kredit, tersangka memberikan uang imbalan jasa kepada BM selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cabang Jakarta sebesar Rp1,6 miliar.

“Uang tersebut diserahkan tersangka sebanyak tiga kali. Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta,” tuturnya.

Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)