Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi)

20 Aspidum di Kejati Rangkap Jabatan Sebagai Pelaksana Tugas Aspidmil

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Sebanyak 20 Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk sementara kini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil)

Penunjukan ke 20 Aspidum sebagai Pelaksana Tugas Aspidmil berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021.

“Pertimbangannya untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Selasa (10/8).

Leo menyebutkan Surat Perintah mengenai 20 orang Pelaksana Tugas Aspidmil  berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Aspidmil pada Kejaksaan Tinggi yang definitif.

Ke 20 Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan antara lain Aspidum Kejati Aceh, Aspidum Kejati Sumatera Utara, Aspidum Kejati Riau, Aspidum Kejati Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumatera Selatan, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati Jawa Barat, Aspidum Kejati Jawa Tengah, Aspidum Kejati DI Yogyakarta dan Aspidum Kejati Kalimantan Barat.

Selain itu Aspidum Kejati Jawa Timur, Aspidum Kejati Bali, Aspidum Kejati Nusa Tenggara Timur, Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Aspidum Kejati Kalimantan Timur, Aspidum Kejati Sulawesi Selatan, Aspidum Kejati Sulawesi Utara, Aspidum Kejati Maluku, Aspidum Kejati Papua dan Aspidum Kejati Papua Barat.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung memiliki lembaga baru yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai JAM Pidmil pertama setelah dilantik Jaksa Agung Burhanuddin pada Rabu (14/7).

Seusai melantik Jaksa Agung pun langsung memberikan perintah kepada JAM Pidmil Anwar Saadi untuk segera menuntaskan 2.726 perkara tindak pidana  koneksitas yang masih belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas

“Jumlah tersebut 23 persen dari total 12.017 perkara tindak pidana koneksitas,” ungkap Jaksa Agung seraya berharap  JAM Pidmil  mampu menjawab problematika tersebut sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan.(muj)