JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menemukan aset-aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Aset-aset tersebut berupa 296 bidang tanah seluas 1.545.744 m² atau seluas 150 hektar lebih yang berada di tiga desa di wilayah Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Terhadap aset-aset terpidana juga sudah disita eksekusi Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (5/3).
Sumedana menyebutkan dari 296 bidang tanah yang telah disita eksekusi diantaranya sebanyak 177 bidang tanah seluas 935.435 m² terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.
Kemudian 38 bidang tanah seluas 272.766 m² terletak di Desa Srijaya dan 81 bidang tanah seluas 337.543 m² terletak di Desa Srimahi yang sama-sama berada di wilayah Kecamata Tambun Utara.
Selanjutnya agar tidak dapat dilakukan pengalihan hak kepemilikan, seluruh bidang tanah tersebut telah diminta dilakukan pemblokiran kepada Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara oleh tim jaksa eksekutor.
Selain itu, kata dia, tim Jaksa eksekutor meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi yang disampaikan melalui surat kepada kedua Camat pada Kamis 24 Februari 2022.
Dia menambahkan untuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi ke 296 bidang tanah pada hari Selasa (1/3) telah dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan harta benda milik Terpidana.
Selanjutnya, kata dia, tim Jaksa Eksekutor akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sita eksekusi aset Benny Tjokro dilaksanakan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Sumedana menyebutkan sesuai putusan hakim Benny Tjokrosaputro dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Seperti diketahui Benny Tjokro juga terjerat kasus dugaan korupsi PT Asabri yang hingga kini masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (muj)