Agung Salim Cs penipu dari perusahaan Fikasa Group yang rugikan nasabah puluhan hingga ratusan miliar

Jaksa Tuntut Agung Salim Cs Komisaris dan Direksi Fikasa Group 14 Tahun Penjara

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Empat orang petinggi Fikasa Group terdakwa perkara promissory note yang mengakibatkan warga Pekanbaru korban Rp 84,9 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.

Kemudian tanah 1,2,3,4,5 dan 6 lokasi milik terdakwa, dirampas untuk mengganti kerugian para nasabah senilai Rp 84,9 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Herlina Samosir secara bergantian dengan JPU lainnya, dalam sidang yang digelar Selasa (2/3/2022) malam di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin Dr Dahlan SH,MH didampingi Istiono SH,MH dan Tommy Manik SH (masing-masing hakim anggota), dan dihadiri ke-empat terdakwa masing-masing Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim.

Dalam sidang yang digelar sebelumnya, Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) untuk wilayah Pekanbaru, juga dituntut Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara ditambah denda 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Usai sidang digelar, Maryani langsung menangis dalam pelukan saudaranya.

Sebagaimana diketahui, ke-empat terdakwa yaitu Bhakti Salim adalah Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Dirut PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, kelima terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama JPU.

Jaksa Penuntut Umum Herlina Samosir dan 3 JPU lainnya menyatakan bahwa, unsur pasal 46 ayat 1 tentang Undang-Undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi.

Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana disampaikan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya kata Herlina Samosir, kasus ini tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata.

Promissory note yang ditawarkan kepada para korban dinilai produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun kenyataannya tidak dibayarkan.

Bahkan ketika 10 orang korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya. Usai sidang salah seorang korban yang hadir dalam persidangan meminta majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman maksimal.

Hal itu menurut korban yang enggan disebut namanya itu, karena apa yang dilakukan para terdakwa sudah sangat merugikan dirinya dan para korban lainnya.

“Harapan kami, hakim bisa menjatuhkan  hukuman maksimal kepada kelima terdakwa Agung Salim Cs. Hal ini agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat penipuan  mereka,” ujar korban.

Sidang yang dipimpin Dr Dahlan SH,MH tersebut, akan dilanjutkan pada hari Senin (7/3) untuk mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa Maryani, sedangkan penasehat hukum Agung Salim Cs akan menyampaikan pledoinya pada hari Kamis, (10/3/2022).

 (Maurit Simanungkalit)