JAKARTA (Independensi.com) – Tiga oknum pejabat Bea dan Cukai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung yang membongkar kebobrokan oknum aparat kepabeanan tersebut bersama pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE)
Salah satunya melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah yang diduga melibatkan ketiga tersangka, selain melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada tahun 2015 sampai 2021.
Ketiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (7/4) yaitu tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.
Kemudian tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Namun saat keluar dari Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung untuk dibawa ke Rutan, para tersangka yang menggunakan rompi tahanan warna pink bungkam. Tidak ada satupun pertanyaan wartawan dijawab.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (7/4) malam ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2022.
“Penahanan tersebut untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Sumedana. Adapun ketiga tersangka ditahan masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direkur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-14, Nomor: Print-15 dan Nomor: Print-16 /F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Sedangkan penetapan ketiganya sebagai tersangka masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-14, Nomor: TAP-15 dan Nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Sumedana mengungkapkan adapun peran dari para tersangka yaitu IP selaku Kepala KPPBC Semarang bersama MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor KPPBC Semarang telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai.
“Selain itu keduanya mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia,” tuturnya.
Sedangkan Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu untuk tersangka IP, MRP dan H masing-masing melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Selain itu untuk tersangka MRP dan H juga disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung seperti diketahui menyidik kasus mafia Pelabuhan terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan suap menyuap sehubungan penyalahgunaan fasilitas KB-KITE melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Modusnya yaitu bahan baku tekstil impor oleh PT HGI selaku penerima fasilitas KB dan KITE dijual di dalam negeri. Padahal seharusnya bahan baku tekstil impor tersebut diolah menjadi barang jadi dan diekspor.
Akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut, kata Sumedana, mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara. Selain itu tim jaksa penyidik pidana khusus memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai. (muj)