Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Langkat-Kanwil BPN Cari Bukti Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua tempat terpisah, Jumat (8/4) lalu terkait pemberantasan mafia tanah sehubungan dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat, 

Kedua tempat yang digeledah tersebut masing-masing Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idiyanto mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di dua kantor BPN dalam rangka mencari bukti tambahan guna mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut.

“Adapun dari hasil penggeledahan, tim jaksa penyidik membawa dan menyita sejumlah dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” tutur Idiyanto melalui Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan kepada Independensi.com, Minggu (10/4).

Yos mengungkapkan juga Tim jaksa penyidik dengan menggandeng tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) belum lama ini turun ke lokasi yang dialihkan fungsinya dari seharusnya hutan bakau atau mangrove menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar.

“Tujuannya untuk plotting dan menentukan titik koordinat di lokasi yang menjadi obyek permasalahan yang berada di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” tuturnya.

Yos menambahkan tim ahli dari IPB saat ini sedang melakukan penghitungan produksi kelapa sawit dan kerusakan flora dan fauna. “Untuk mengetahui besaran kerugian negara maupun perekomian negara akibat dari alih fungsi kawasan tersebut.”

Seperti diketahui kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat disidik berdasarkan surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021.

Terbitnya surat perintah penyidikan tersebut sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan tim jaksa penyelidik terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021

Dari hasil penyelidikan tim jaksa penyelidik menemukan pengalihan fungsi lahan seluas 120 hektar menjadi perkebunan sawit yang ditanami 28 ribu kelapa sawit dari seharusnya hutan bakau, Selain telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang dikuasai atau dimiliki satu orang yang diduga mafia tanah. (muj)