JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang berbuntut langka dan mahalnya minyak goreng, Rabu (19/4)
Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yaitu IWW yang langsung di kerangkeng atau ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ketiganya yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI), SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan TS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas (MM).
“Penahanan para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers didampingi JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakartra, Rabu (19/4).
Adapun tersangka IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangkaSM dan TS di tahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan ke empatnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Nomor PRIN-18, Nomor PRIN-19, Nomor PRIN-20 dan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Ada Perbuatan Melawan Hukum
Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dilakukan para tersangka dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO yang tidak memenuhi syarat pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO atau 20 persen dari total ekspor,” tuturnya.
Perbuatan para tersangka tersebut, kata Jaksa Agung telah menimbulkan kerugian perekonomian negara. “Berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.”
Sedangkan peran masing-masing tersangka yaitu tersangka IWW menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sementara tersangka MPT, SM dan PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin PE untuk masing-masing perusahaan ketiga tersangka. Selain mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” ujarnya.
Dikatakannya tersangka MPT mengajukan permohonan izin PE untuk PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Sedangkan tersangka SM untuk PT Permata Hijau Group dan tersangka PTS untuk PT Musim Mas.
Akibat perbuatannya itu ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor TAP-18, Nomor TAP-19, Nomor TAP-20 dan Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.(muj)