JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menunjuk tujuh jaksa selaku penuntut umum untuk menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan terkait investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA Pro atas nama tersangka PT DPA.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan ke tujuh JPU untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima JAM Pidum dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
“SPDP atas nama tersangka PT DPA tersebut sebelumnya diterima melalui Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022,” tutur Sumedana, Kamis (21/4).
Dikatakannya ketujuh JPU yang ditunjuk berdasarkan surat perintah penunjukan (P-16) nantinya akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094/E.3 /Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022.
“Selain itu Tim JPU juga akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat tahap satu dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA Pro yang tidak memiliki izin perdagangan ini, tersangka PT DPA disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman dari pasal yang disangkapan kepada PT DPA yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(muj)