Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Indra Kenz-Doni Salmanan ke Penyidik Polri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kembalikan dua berkas perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (12/5) dikembalikannya berkas perkara kedua tersangka setelah tim jaksa peneliti menilai kedua berkas tersebut belum lengkap atau belum P21.

“Baik secara formil maupun materil. Sehingga berkas perkara dikembalikan dengan diberikan sejumlah petunjuk oleh tim jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi,” kata Sumedana.

Dia menyebutkan pemberian petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi pihak penyidik dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik seperti diatur dalam ketentuan pasal 14 huruf b KUHAP.

Dikatakannya pengembalikan kedua berkas perkara dilampirkan surat pengantar Nomor:B-1656/E.3/ Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 untuk tersangka IK dan surat Nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 untuk tersangka DS.

Adapun kasus yang menjerat Indra Kenz yang sempat dijului Crazy Rich Medan terkait dugaan investasi bodong Binomo. Sangkaannya antara lain Indra Kenz diduga  telah melakukan Tindak Pidana Judi Online.

Selain itu tersangka disangka melakukan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan, Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan kasus Doni Salmanan yang juga sempat dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung terkait dugaan penipuan berkedok Trading Binari Option dengan Platform Quotex.

Sangkaannya yaitu diduga melakukan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain penipuan dan tindak pidana pencucian uang.(muj)