Swasta Diperbantukan Jadi Tersangka, Pengamat: Mendag Harusnya Malu dan Mundur dari Jabatannya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Perdagangan Muhammad Lutifi harusnya malu dan mundur dari jabatannya setelah terbongkar adanya pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan malah diduga terlibat korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri

“Apalagi pihak swasta tersebut sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah anak buahnya Dirjen Daglu. Jadi menteri harusnya malu dan ikut bertanggung-jawab dengan mundur dari jabatannya,” kata pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada Independensi.com, Jumat (20/5).

Dia juga kembali menegaskan sudah seharusnya Menteri Perdagangan diperiksa Kejaksaan Agung. “Jadi semua pihak-pihak yang mengetahui terjadinya kejahatan, termasuk pimpinan tertinggi lembaganya in casu menteri maka harus diperiksa.”

Masalahnya, kata Fickar, seorang menteri harus mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan para bawahannya. “Apalagi sampai mempekerjakan seseorang sebagai ahli yang berkaitan dengan perizinan ekspor impor.”

Meskipun, tuturnya, itu kewenangan masing-masing bagian. “Tapi ketika terlibat tindak pidana, maka tidak saja Dirjen yang memang harus bertanggung-jawab. Tapi menteri juga seharusnya ikut bertanggung-jawab dan diperiksa,” ujarnya.

Kejaksaan Agung seperti diketahui menetapkan Lin Che Wei dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO menyusul tersangka mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei yang dikenal juga sebagai pengamat ekonomi menjadi tersangka setelah lima kali diperiksa sebagai saksi. Perannya memang tidak tanggung-tanggung dalam kasus yang telah membuat mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia.

“Perannya yaitu tersangka LCW bersama-sama tersangka IWW Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (17/5).

Sumedana menyebutkan LCW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Setelah sebelumnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.(muj)