PROBOLINGGO (Independensi.com) – Ketua Lembaga Pemikiran Islam Bung Karno (LPI-BK) Habib Ali Assegaf mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang mengeluarkan surat edaran (SE) penolakan pembangunan gedung Husainiah ABI (Ahlul Bait Indonesia) di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, kabupaten setempat. SE itu dikeluarkan lantaran adanya penolakan dari beberapa pihak.
Ali mempertanyakan kebijakan Pemkab itu. Dia menjelaskan bahwa Husainiah adalah nama tempat untuk kegiatan yang mengacu pada teladan cucu Nabi Muhammad, Imam Husein AS.
“Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Husainiah kegiatan bernuansa pendidikan, dialog-dialog, pustaka, sosial dan kemanusiaan,” ujar Ali, baru-baru ini.
Ali pun menjelaskan, Nabi Muhammad SAW sebelum mengajak orang-orang memeluk agama Islam, beliau menghimpun orang-orang yang belum memeluk Islam untuk bertauhid, yang maknanya kemerdekaan, kemandirian serta menyamakan cara pandang umat untuk menjauhi taghut atau perbudakan.
“Thagut itu sistem yang memperbudak sesama, memperbodoh dan menzalimi sesama manusia. Itu yang harus dijauhi orang-orang bertauhid,” ujar Ali.
Jadi, sambung Ali, jalan kemanusiaan yang tidak merendahkan sesama manusia, dan tak membuat kelas-kelas adalah wujud dari tauhid. Setelah itu, baru mendalami syariat Islam.
“Imam Husein, cucu Nabi Muhammad yang dibantai di Karbala, sarat dengan kemanusiaan ini, sarat dengan teladan tanpa kelas ini,” ungkap Ali.
Ali mengungkapkan, kisah tentang budak hitam bernama Jun menjelaskan bahwa Imam Husein konsisten mengajak umat Islam untuk tidak membuat kelas-kelas ditengah manusia. Perjuangannya sendiri untuk seruan kemerdekaan dan kemanusiaan ini.
“Jadi, Huseiniah berarti berjuang untuk kemanusiaan dan kemerdekaan. Dan sikap ini, bukan klaim Syiah saja, tetapi semua kaum Muslimin dan semua agama-agama yang menjunjung nilai kemanusiaan ini,” ujar Ali.
“Jadi larangan pada Husainiah ini sama dengan penolakan terhadap kemanusiaan, kemerdekaan, keragaman dan pelayanan sosial. Siapapun yang melarang ini harus dipertanyakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Probolinggo melarang pembangunan gedung Husainiah tersebut. Alasan terkuat pelarangan itu adalah banyaknya masyarakat yang menolak pembangunan gedung tersebut dengan alasan perbedaan mazhab.
Kelompok masyarakat yang menolak pembangunan gedung itu beralasan gedung itu milik kelompok masyarakat bermazhab Syiah, yang berbeda dengan mazhab masyarakat kebanyakan di daerah itu. (Hiski Darmayana)