BURON DITANGKAP: Direktur CV Bintang Marga Utama (BMU) Muridun Bintang (ditandai lingkaran) terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah delapan tahun buron.(ist)

Korupsi Pengadaan Pupuk, Direktur CV BMU Ditangkap Setelah Delapan Tahun Buron

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah delapan tahun buron Direktur CV Bintang Marga Utama (BMU) Muridun Bintang akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu (25/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Muridun yang berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh tahun 2009 ditangkap saat berada di Pule RT 06/01, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Setelah berhasil diamankan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk di eksekusi guna menjalani hukuman,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (26/5).

Sumedana mengatakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah dinyatakan terbukti korupsi pengadaan Pupuk NPK.

Adapun modusnya dengan menggelembungkan atau me-mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp792 juta.

Sumedana menyebutkan sebenarnya terpidana sudah dipanggil tim jaksa eksekutor secara patut untuk dieksekusi. “Tapi karena tidak datang memenuhi panggilan sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai kemudian berhasil diamankan.”

Dia pun menyampaikan melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.

Selain itu dia kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.”(muj)