TANGERANG SELATAN (Independensi)- Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Putri Ayu Anisya mempertanyakan penyediaan akses jalan bagi penyandang disabilitas dalam pengerjaan galian pipa air bersih atau air minum yang digarap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).
Putri menegaskan, komitmen pemerintah untuk menyediakan akses jalan bagi penyandang disabilitas dalam hal ini PT PITS selaku BUMD Tangsel justru dipertanyakan.
“Dalam kasus pembangunan proyek mengabaikan bahkan menutup akses bagi penyandang disabilitas, komitmen pemerintah justru diuji dan dipertaruhkan,” papar Putri Ayu dalam keterangannya, baru-baru ini.
Putri Ayu menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus tegas dan segera melakukan investigasi terhadap perilaku pengelola proyek yang arogan menutup jalur akses bagi penyandang tuna netra.
“Terlebih ini proyek BUMD yang juga masih punya keterkaitan dengan pemerintah kota. Pemkot segera melakukan investigasi dan menindak perilaku pengelola proyek yang abai terhadap kepentingan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Diketahui, hak-hak penyandang disabilitas telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Tangsel nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
Dimana di pasal 90 menyebutkan, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Kemudian, fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, BUMD Tangsel PT PITS saat ini tengah melakukan pengerjaan galian pipa air bersih atau air minum.
Namun, galian proyek itu justru tidak mengindahkan atau menyerobot jalur khusus disabilitas bagi penyandang tuna netra.
Fakta di lapangan menunjukkan, ada beberapa titik, guiding block atau jalan pemandu bagi penyandang tuna netra justru ditutup oleh seng proyek tersebut. (Hiski Darmayana)