JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan ide atau gagasan perlunya membentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terkait masalah pengeloaan dana desa.
“Harapannya tim terpadu ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa. Sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jaksa Agung saat bertemu Menteri Desa PDTT Abdul Halim yang berkunjung ke Kejaksaan Agung, Selasa (14/6).
Jaksa Agung menyebutkan juga kalau Kejaksaan sebagai mitra desa sudah mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat
“Sehingga jika setelah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa mengalami kejadian tidak diinginkan terjerat masalah hukum,” tuturnya.
Dia mengatakan program tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa.
“Karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan,” ucap dia. Begitupun, ujarnya, untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat.
Banyak Mengalami Permasalahan
Menteri Desa PDTT Abdul Halim mengatakan kementeriannya selama ini selain mengelola dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan),” ungkapnya.
Dikatakannya program PNPM-MPD yang dimulai sejak 1998 hingga kini sudah dilaksanakan atau bergulir di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota dan 33 provinsi kecuali DKI Jakarta.
“Program PNPM-MPD saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 triliun,” ungkap Menteri seraya mengakui dalam pelaksanaan program tersebut tentu banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola.
“Termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud,” ucap Menteri.(muj)