Kajari Kota Bengkulu Emilwan Ridwan (kanan) sedang memeriksa mantan Walikota Chairul Amri

Kejari Bengkulu Periksa Mantan Walikota Soal Penjualan Lahan Aset Pemkot

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu periksa dua mantan pejabat  terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Keduanya yang diperiksa sebagai saksi yaitu mantan Walikota Bengkulu priode 1992-2002 Chairul Amri dan mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu tahun 1995 Safran Junaidi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Emilwan Ridwan kepada Independensi.com, Jumat (5/9/2019) mengatakan
pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat tersebut untuk membuat semakin terang benderang kasus yang kini sedang disidik pihaknya.

Dikatakan Emilwan dari hasil pemeriksaan terhadap Chairul dan pencocokan peta bidang lahan, pihaknya memperoleh bukti lahan seluas 8,6 hektar yang diduga dijual oknum-oknum tertentu memang bagian dari lahan seluas 62 hektar yang dibebaskan Pemkot Bengkulu priode 1994-1995.

“Lahan itu diperuntukan untuk perumahan pegawai Pemkot Bengkulu,” kata Emilwan yang langsung memeriksa sendiri mantan Walikota Bengkulu Chairul Amri selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan atau Tim Sembilan.

Ditambahkan Emilwan dari keterangan Chairul diperoleh juga bukti kalau pembebasan lahan seluas 62 hektar oleh Pemkot Bengkulu seluruhnya menggunakan dana APBD Kota Bengkulu.

“Kita hari ini juga periksa saksi Safran Junadi mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu. Tapi materi pemeriksaan sama dengan Chairul Amri,” ujar mantan Kabag Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.

Dalam kasus ini sejumlah saksi juga sudah diperika. Antara lain Camat Muara Bangkahulu dan istrinya serta Lurah Bentiring. Selain itu Kejari Kota Bengkulu dipimpin langsung Emilwan sempat menggeledah tiga tempat.

Ketiga tempat tersebut yaitu Kantor Lurah Bentiring, Kantor Camat Muara Bangkahulu dan ruang Bagian Pemerintah Pemkot Bengkulu.(MUJ)