JAKARTA (Independensi)- PT Jakpro memilki dua opsi untuk pengelolaan aset non tunai sebagai modal daerah (inbreng), yang berupa lahan Jakarta International Stadium (JIS).
Opsi pertama dari pengelolaan tanah “inbreng” yang kini sudah dibagi menjadi delapan bagian itu adalah area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemprov DKI, kecuali area pengembangan komersial yang akan dibuatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Jakpro.
Sementara, opsi kedua berbunyi area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pengelolaan (SHPL) atas nama PT Jakpro, namun poin keempat dimohonkan hak guna bangunan (HGB) atas HPL dengan nama mitra.
Kedelapan bagian tanah inbreng itu adalah tepi (ramp) barat, stadion, plaza komersial, area pengembangan komersial, lapangan latih, area tepi danau, area VIP Stadium dan akses jalan menuju area komersial.
Menyikapi hal itu, Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan menyatakan opsi pertama lebih menguntungkan.
“Karena area komersial seluas 3,1 hektare bisa lebih optimal jika dikelola oleh PT Jakpro,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu, baru-baru ini.
Dalam rangka strategi korporasi, Manuara menyarankan sesegera mungkin dibuatkan kajian tentang optimalisasi lahan, apabila nanti opsi satu sudah terpilih.
” Jadi konsultan yang akan bekerja. Lalu paparkan kepada kita hasilnya, agar kita yakin bahwa lahan (komersil) itu bisa optimal,” katanya.
(Hiski Darmayana )