Segera Diadili, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Tetap Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga mantan pejabat PT Garuda Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 18 pesawat jet jenis Bombardier CRJ-100 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketiganya yaitu tersangka AW, tersangka SA dan tersangka AB berikut dengan barang-bukti serta berkas perkaranya oleh tim jaksa penyidik telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum di Rutan tempat penahanan masing-masing, Selasa (21/ 6).

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni hingga 10 Juli 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (21/6) malam.

Sumedana menyebutkan untuk dua tersangka yaitu AW dan AB ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka SA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dikatakannya setelah menerima para tersangka dan barang-bukti, tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

                                  Tidak Sesuai Prosedur

Adapun kasus yang menjerat ketiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.

“Dimana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat tersebut, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ungkap Sumedana.

Dia menuturkan dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka SA tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.

“Kemudian di tahap pengadaan pesawat evaluasi dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, katanya lagi, ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama Tim perseroan/Tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.

“Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 tidak sesuai PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609 juta dolar Amerika atau senilai Rp8,919 triliun lebih,” ungkapnya.

Para tersangkapun dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(muj)