JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sempat dijuluki “Crazy Rich” Medan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan telah lengkapnya berkas perkara tersangka IK dinyatakan jaksa peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) JAM Pidum.
“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti atau jaksa P16, berkas perkara atas nama tersangka IK telah dinyatakan lengkap. Baik secara formil maupun materiil,” tutur Sumedana, Kamis (23/6)
Dia menyebutkan untuk selanjutnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” ucapnya seraya menyebutkan hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.
Adapun tersangka Indra Kenz disangka melanggar sejumlah pasal. Antara lain pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka juga disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.(muj)