GMKI : Konsep ‘Penodaan Agama’ di RKUHP Bikin Perpecahan Bangsa

Loading

JAKARTA (Independensi)- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyoroti polemik RKUHP yang akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom menyatakan beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia.

Salah satu nya adalah pasal tentang Penodaan Agama.

“Kami meminta pasal penodaan agama diubah menjadi pasal pidana bagi orang-orang yg menghasut adanya perpecahan atas dasar agama,” ujar Jefri, baru-baru ini.

Dengan begitu, lanjut Jefri, pasal penodaan agama harus diubah dengan perspektif mengkriminalisasi hate speech atau hate crime, yaitu perbuatan-perbuatan atas dasar kebencian pada agama tertentu.

GMKI menilai, mempertahankan konsep penodaan agama, justru akan melanjutkan perpecahan bangsa.

Karena itu, Jefri Gultom meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pasal Penodaan Agama dan pasal lainnya yang dapat mengancam demokrasi dan menjadi bibit disintegrasi bangsa.

“Kita mendukung RKHUP, tapi cabut pasal yang bermasalah, termasuk pasal Penodaan Agama ini demi menjaga kedaulatan bangsa” tutup Jefri Gultom. (Hiski Darmayana)