JAKARTA (Independensi.com) – Berkas tersangka HHD Direktur PT AMR terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal kasus dugaan korupsi bantuan modal kerja dari BUMN PT Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang disidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kini memasuki tahap satu.
Atau penyerahan berkas perkara tersangka HHD dari tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasubsi Penyidikan Rachman Rajasa kepada Kasubsi Penuntutan Melani di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto mengatakan setelah menerima berkas tersebut untuk selanjutnya JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapannya baik dari segi formil maupun materiil.
“Jika dianggap sudah lengkap dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang-bukti. Tapi kalau belum lengkap berkas akan dikembalikan JPU kepada jaksa penyidik untuk dilengkapi ” kata Atang melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam, Rabu (29/6).
Sofyan menyebutkan Direktur PT AMR yakni HHD sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan modal kerja dari PT VTP yang sedang disidik tim penyidik.
“Karena tersangka adalah rekanan PT VTP yang bekerjasama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT VTP sebesar Rp20 miliar,” tuturnya.
Namun, ungkap dia, pada kenyataannya baik tersangka atau PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut. Sedangkan uangnya diduga digunakan keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, tutur Sofyan, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar. “Dari pengembangan kasus terseebut tersangka kemudian disangka melakukan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.”
Dalam kasus ini tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 7 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor Print 495/M.11/Fd.1/04/ 2022 tanggal 7 April 2022.
Sedang pasal yang disangkakan kepada tersangka HHD yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Selain juga TPPU melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (muj)