150 Bidang Tanah Aset Terpidana Bentjok kembali Disita Eksekusi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok)

Kali ini aset Bentjok Komisaris PT Hanson International yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor berupa 150 bidang tanah dengan luas 1.282.878 meter persegi yang berlokasi di dua desa di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (13/10/2022) pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset Bentjok oleh tim jaksa eksekutor dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Adapun dari 150 bidang yang disita eksekusi sebanyak 99 bidang tanah seluas 650.290 M2 berada di Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Sedangkan 51 bidang tanah seluas 632.588 M2 berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sumedana menyebutkan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Selain melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus- TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Sumedana menuturkan dalam putusan terkait kasus Korupsi dan TPPU  dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terpidana Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya terhadap aset terpidana yang disita eksekusi selanjutnya dititipkan kepada Camat Cisauk dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang. “Untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)