Korupsi Pencaplokan Kawasan Hutan, Kejagung Korek Keterangan Tiga Saksi dari PT Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa tiga orang saksi dari PT Duta Palma Group terkait dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas 37.095 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan tersebut.

Ketiga saksi yaitu YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations, HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan juga Direktur Utama PT Kencana Amal Tani, serta AD selaku Direktur PT. Darmex Agro.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (30/6) ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kasus yang mulai disidik sejak Mei 2022.

Adapun penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Sumedana menyebutkan saksi YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations, diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan PT DP Group terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Sedang saksi HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani diperiksa terkait kegiatan usaha PT Banyu Bening Utama dari PT DP Group yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” ujarnya.

Adapun, tutur dia, saksi AD selaku Direktur PT Darmex Agro diperiksa untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT DP Group.

                                                                                 Rugikan Perekonomian Negara

Seperti diketahui peningkatan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu oleh PT DP Group diumumkan langsung Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (27/6)

Jaksa Agung mengungkapkan PT DP Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

“Selain itu telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” tuturnya.

Dia mengungkapkan dalam sebulan hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar dengan kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan itu didirikan.

Saat ini, ungkap dia, pemilik PT DP Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Dalam tahap penyidikan juga telah diperiksa 17 orang saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022. Selain juga diperiksa lima orang ahli di Kejagung mulai 10 Juni 2022.

Selain itu ada 10 lokasi yang telah digeledah pada 09-10 Juni 2022 yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu.

Selain itu Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen berupa perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

Kemudian barang bukti elektronik berupa satu unit Handphone dan enamunit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

Jaksa Agung menyebutkan ke delapan bidang lahan perkebuban telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022. (muj)