Kasus KSP Indosurya, Kejagung Tolak Buka Petunjuk Jaksa yang Belum Dipenuhi Penyidik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menolak untuk membuka petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  (TP Eksus) Bareskrim Mabes Polri sehingga berbuntut lepas demi hukumnya dua dari tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yaitu Henri Surya dan June Indria.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beralasan petunjuk jaksa selaku penuntut umum kepada penyidik kepolisian adalah untuk kepentingan pembuktian jaksa sehingga tidak mungkin dibuka untuk publik.

“Ini kan untuk kepentingan pembuktian jaksa. Jadi tidak mungkin kami buka apa-apa saja petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi penyidik untuk kelengkapan berkas para tersangka,” kata Sumedana kepada Independensi.com, Jumat (1/7).

Dia pun tidak tahu sudah berapa kali berkas para tersangka bolak-balik antara penyidik dan jaksa. “Tapi yang terpenting penanganan setiap perkara diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui dua tersangka kasus KSP Indosurya Cipta yaitu Henri Surya dan June Indria lepas demi hukum dan telah dibebaskan penyidik Kepolisian dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (24/6) malam setelah masa penahanannya habis.

                                                                                                  Berkas Belum Lengkap 


Namun Kejagung menolak disudutkan atas dibebaskannya para tersangka dari Rutan. Alasannya karena berkas perkara tersangka Henri Surya dan June Indria serta Suwito Ayub yang buron hingga kini dianggap belum lengkap (P21) oleh penuntut umum.

“Sebagaimana diatur pasal 110 Ayat 2 KUHAP, penuntut umum berpendapat berkas perkara atas nama tersangka HS, JI dan SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Sumedana dalam keterangan sebelumnya, Sabtu (25/6).

Berkas perkara ketiganya pun telah dikirimkan kembali kepada penyidik, Jumat (24/6) disertai surat pengantar Nomor Surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA, Nomor Surat B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka JI, dan Nomor Surat B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka HS.

Sementara itu berdasarkan catatan pengembalian berkas perkara para tersangka dari jaksa ke penyidik adalah untuk kedua kali. Saat itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelum Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2012) menyebutkan berkas tiga tersangka KSP Indosurya yaitu HS, SA dan JI belum lengkap dan telah dikembalikan karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

Leonard mengatakan petunjuk jaksa paling krusial dan utama yang belum dipenuhi yaitu penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen. Padahal, kata dia, hasil audit  auditor independen diperlukan untuk mengurai dana nasabah atau anggota koperasi mana saja yang masuk dan mana yang telah dibayarkan.

“Sehingga membuka tabir kejahatan tersangka HS dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana perbankan,” tutur Leo demikian biasa disapa menanggapi pemberitaan kasus KSP Indosurya mandek dan Jaksa Agung diminta turun tangan.

Oleh karena itu, kata Leo, hasil audit bukan mengacu hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan Kospin Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan “wajar tanpa pengecualian”.

Dikatakan juga Leo dengan banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian yang dialami masyarakat maka menurut pendapat jaksa penuntut umum kejahatan yang disangkakan kepada para tersangka tidak dapat disederhanakan.

“Dengan hanya menyangkakan tindak pidana perbankan dan hanya mengungkap masalah perizinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang menghimpun dana dari masyarakat,” ungkapnya.

Adapun soal kerugian masyarakat, tutur Leo, juga harus lebih didalami sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada. “Sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban jika dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.(muj)