Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.(foto/muj/independensi)

Kejagung Dalami Keterangan Kepala Balai PPH LHK Sumatera Terkait Kasus PT Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan seluas 37.095 hektar menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group (DPG), Senin (4/7)

Pejabat yang diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus sebagai saksi guna didalami keterangannya dalam kasus yang diduga merugikan perekonomian negara yaitu EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPH LHK) Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK.

“Saksi EH diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (4/7).

Sumedana menyebutkan selain EH juga diperiksa hari ini dua saksi lainnya. Yaitu saksi TTG selaku Direktur PT Seberida Subur dan Direktur PT Panca Argo Lestari dan saksi PA selaku Managing Director PT Duta Palma Group.

Dikatakannya saksi TTG dan saksi PA juga sama-sama diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia menuturkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Inhu oleh PT DP Group disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

                                                                                                                   Melawan Hukum

Jaksa Agung yang mengumumkan langsung peningkatan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Jumat (27/6) mengungkapkan kalau PT DP Group telah mengelola lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

“Selain itu telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” tuturnya.

Dia mengungkapkan dalam sebulan hasil perkebunan dari lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar dengan kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan itu didirikan.

Saat ini, ungkap dia, pemilik PT DPD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.(muj)