Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(foto/muj/independensi)

Cari Tersangka Impor Garam, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen di Dua Kementerian

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 guna mencari tersangkanya dengan memanggil dan memeriksa lima orang saksi hari ini.

Dua diantaranya mantan pejabat eselon I di dua Kementerian berbeda. Yaitu DS selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2020 dan MK selaku Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2019.

“Adapun saksi DS diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri. Sedangkan saksi MK diperiksa terkait kuota impor garam industri,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (6/7).

Sumedana menyebutkan selain keduanya juga turut diperiksa tiga saksi lainnya. Antara lain K selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Tahun 2020.

“Saksi K diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri yang ditandatanganinya selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, saksi AR selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian yang diperiksa terkait dengan kuota impor garam industri.

“Sedang satu saksi lainnya yaitu SA selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri,” ujarnya.

Dikatakannya pemeriksaan terhadap ke lima saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016-2022.(muj)