Legislator dari partai Nasdem itu, sebelumnya sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil polisi dengan berbagai alasan.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, membenarkan kedatangan NHDA (Nur Hudi Didin Arianto). “Benar tersangka hari ini datang memenuhi panggilan kami,” ucapnya, Senin (18/7).
Dengan demikian lanjut Wahyu, empat orang tersangka dalam kasus penistaan agama telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tiga tersangka. Yakni, Syaiful Arif, Arif Saifullah dan Sutrisna alias Krisna,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun Nur Hudi Didin Arianto datang ke Mapolres Gresik sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung masuk ke ruang Unit I Satreskrim.
Untuk diketahui kasus penistaan agama itu terjadi, saat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Membuat ritual nyeleneh, menikahkan manusia dengan kambing dengan cara agama Islam.
Kemudian di videokan dan lalu disebar ke media sosial (medsos), sehingga menuai kecaman dari sejumlah unsur masyarakat. Terutama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik yang akhirnya mengeluarkan fatwa kasus pernikahan manusia dan kambing adalah pnistaan agama.
Apalagi dalam aksi ritualnya yang nyeleneh itu, mereka para tersangka mengunakan simbol-simbol keagamaan atau mengunakan cara pernikahan Islam.
Sementara, Nur Hudi Didin Arianto, ditetapkan sebagai tersangka, sebab yang bersangkutan adalah pemilik Pesangerahan Kramat Ki Ageng tempat yang dijadikan lokasi kegiatan ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing.
Sedangkan, peran Syaiful Arif adalah sebagai pengantin yang menikahi kambing. Lalu, Sutrisna merupakan orang yang menikahkan (penghulu) dan peran Arif Syaifullah orang yang mendokumentasi ritual serta menyebarkan videonya ke medsos.
Hingga berita ini diturunkan,t Nur Hudi Didin Arianto masih menjalani pemeriksaan dan kuat dugaan bakal ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dulu mendekam dijeruji besi Polres Gresik. (Mor)