Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz, mengatakan dalam kasus tersebut. Terdapat 8 orang pengedar dan 8 pemakai, dengan total barang bukti sabu seberat 46,48 gram dan ganja 26 gram.
“Pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan akumulasi selama bulan Juli yang terbesar di wilayah. Salah satunya di Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ada 92 poket sabu siap edar yang sudah disita sebagai barang bukti,” ujarnya, Selasa (26/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka pengedar narkoba Akhmad Sukhaimin yang berhasil diamankan mengaku telah menjalani bisnis narkoba sejak dua tahun terakhir.
“Narkoba yang diedarkan tersangka, Akhmad Sukhaimin, didapat dari wilayah Madura. Untuk transaksinya dilakukan kadang lewat jalur laut dan juga darat, dengan sasaran peredaran kalangan anak muda,” tuturnya.
Sementara Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan pihaknya bersama seluruh anggotanya telah mengembangkan kasus tersebut. Khususnya di wilayah Mengare, karena meresahkan.masyarakat.
“Kami akan kembangkan terus, setelah penangkapan tersangka Akhmad Sukhaimin. Karena dari tangannya diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto ± 2,04 (dua koma nol empat) gram,” tukasnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tandasnya.
“Kami mengimbau jangan pernah memakai narkotika jenis apapun karena melanggar perundang-undangan. Orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya supaya tidak terkontaminasi oleh peredaran narkoba,” pungkasnya. (Mor)