Abidin Fikri Ingatkan ‘Banteng’ Bojonegoro Pahami Peran Partai Sesuai UUD 1945

Loading

BOJONEGORO (Independensi)- Dalam rangka menguatkan pemahaman wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat, Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H., M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bojonegoro, Senin (25/07/2022).

Bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro, agenda ini dihadiri oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Bojonegoro.

Dalam penyampaiannya Abidin Fikri mengutarakan pesan bahwa kader harus terus mengobarkan semangat gotong royong dalam menguatkan partai. Para kader bangsa di dalam PDI Perjuangan harus senantiasa meningkatkan kekuatan karakter, kompetensi dan kapasitas yang dididik di dalam wadah partai politik yaitu PDI Perjuangan.

“Seperti halnya kepemimpinan nasional ke depan, ideologi sebuah partailah yang punya kapasitas untuk menuntun. Partai adalah level tertinggi dari berbagai jenis organisasi lainnya, karena perannya dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa dan negara yang seiring dan seirama dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari para kadernya, ujar Abidin di hadapan ratusan kader PDI Perjuangan Bojonegoro.

Lebih lanjut, Abidin Fikri menjelaskan bahwa hal tersebut juga didasari dengan apa yang termaktub dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal Pasal 6A ayat 2 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

“Kemudian dalam Pasal 22E, ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” jelas Abidin Fikri yang juga Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Abidin melanjutkan bahwa konstitusi kita telah mengatur peran partai politik dalam pemilihan umum dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan anggota DPRD. Maka dari itu Abidin Fikri juga mengajak para kader PDI Perjuangan di Bojonegoro untuk terus bergotong royong menjaga wibawa partai yang perannya termaktub dalam konstitusi UUD NRI 1945. (Hiski Darmayana)