JAKARTA (Independensi.com) – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tersangka kasus dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akhirnya pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung, Senin
(15/8).
Kejaksaan Agung pun langsung menjebloskan Apeng ke Rutan Salemba cabang Kejagung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus. Apeng ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
“Tersangka SD akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2022,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Lobby Gedung Menara Kartika
Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8).
Jaksa Agung mengungkapkan tersangka SD tiba di Indonesia dari Taiwan sekitar pukul 13.13 WIB menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan langsung dijemput tim gabungan Kejaksaan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penjemputan tersebut, tuturnya, dilakukan karena dua minggu sebelumnya ada komunikasi antara Tim penyidik dengan Tim penasihat hukum tersangka SD melalui surat yang menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
“Sehingga tersangka dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada JAM Pidsus yang disampaikan secara patut sebanyak tiga kali.
“Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional,” ucap Jaksa Agung.
Dia pun berharap penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri dan akan membantu tersangka atau terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.
“Sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang fair serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan,” tuturnya.(muj)