Berkas P21, Tiga Tersangka Mafia Pupuk di Pekalongan Segera Disidang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus mafia pupuk terkait dugaan korupsi pendistribusian pupuk urea bersubsidi yang disidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Tim jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan kasus tersebut, Jumat (19/8) telah menerima penyerahan tiga tersangkanya berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik.

Ketiga tersangka yakni Yahya Faozi selaku Direktur CV Tani Jaya serta Syarif Hidayat dan Untung Mujiono masing-masing selaku tenaga administrasi di CV Tani Jaya.

“Penyerahan ketiga tersangka dan barang-bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU baik formil maupun materil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah kepada Independensi.com, Sabtu (20/8).

Dia menyebutkan selanjutnya terhadap ketiga tersangka tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari di Lapas Kedungpane, Semarang sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Adapun kasus yang menjerat ketiganya terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,27 miliar.

“Perbuatan ketiganya yang diduga menyelewengkan penyaluran pupuk dilakukan sejak 2019 hingga 2021,” tutur Abun seraya menyebutkan modusnya yaitu Syarif dan Untung atas perintah Yahya Faozi membuat laporan penyaluran pupuk secara fiktif.

Dikatakannya dari temuan tim penyidik pada November 2021 ditemukan penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. “Tetapi realisasinya hanya 80 ton yang disalurkan dan selisihnya 108 ton diduga disalurkan secara fiktif,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga penyaluran fiktif sebesar 5,15 ton pada Januari dan 36 ton pada Februari 2022. “Pupuk-pupuk itu ternyata disalurkan kepada kedua kios pupuk milik adik dan istri Yahya Faozi,” ucap Abun yang mendapat promosi sebagai Aspidsus Kejati Papua.(muj)