Berkas P21, Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung Segera Tahap Dua

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Empat tersangka kasus mafia tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur segera diserahkan tim jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyerahan para tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua untuk menindaklanjuti pernyataan Tim JPU bahwa berkas para tersangka sudah lengkap atau P21.

“Jadi Tim JPU belum lama ini sudah menyatakan berkas perkara ke empat tersangka sudah lengkap (P21) baik secara formil maupun materil,” kata Ade kepada Independensi.com, Kamis (3/11/2022).

Namun dia belum memastikan kapan pelaksanaan tahap dua yang akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Karena saat ini masih sedang dalam persiapan,” tuturnya.

Adapun ke empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta yaitu HH (mantan Kepala UPT Tanah pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta), LD (Notaris), MTT (Swasta) dan JF (Makelar Tanah).

Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus mafia tanah Cipayung ini sebesar Rp17 miliar. Sedangkan untuk pemulihan keuangan negara pihak Kejati DKI Jakarta telah menyita aset tiga dari empat tersangka.

Ade menyebutkan penyitaan aset ketiga tersangka dilakukan tim penyidik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok dan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Aspidsus Nurcahjo JM.

Adapun aset yang disita antara lain sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 9 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat.

“Aset tersebut milik tersangka HH mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta,” katanya seraya menyebutkan aset lainnya yaitu satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki Tipe BJ175A milik tersangka JF makelar tanah, serta satu unit mobil merk Audi A6 milik tersangka MTT dari swasta.(muj)