Pasalanya, hal itu dinilai tidak wajar dan bisa memunculkan intrik terhadap organisasi kepemudaan lainnya. Apalagi Karang Taruna dibentuk untuk pemberdayaan anak-anak muda yang ada didesa-desa atau perkampungan.
Menurut Ketua DPRD Gresik Mochamad Abdul Qodir penunjukan Karang Taruna sebagai tim verifikator PKH Inklusif oleh Dinsos sangat berlebihan. Karena bertolak belakang dengan fungsi utama dari lembaga atau organisasi massa kepemudaan itu.
“Karangtaruna ini, kan dibentuk sebagai wadah pemberdayaan di sektor kepemudaan. Kalau kemudian ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi data PKH, saya sangat tidak setuju sama sekali. Karena, kontradiktif dengan fungsi organisasi dan tujuan didirikannya karangtaruna,” kata Ketua DPC PKB ini, Rabu (24/8).
Penunjukan Karang Taruna sebagai tim verifikator data PKH lanjut Qodir, justeru akan bisa menimbulkan persoalan diantara ormas kepemudaan. Sebab, pasti akan ada yang merasa dianak tirikan maupun dianak emaskan.
“Dinsos dalam membuat kebijakan, jangan sampai menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Karena ormas kepemudaan tak hanya Karangtaruna saja, ada yang lain,” tegasnya.
“Ya memang tujuannya baik pemberdayaan, tapi harus lembaga yang tepat. Karang Taruna ini kan lembaga yang didirikan untuk pemberdayaan sisi kepemudaan, jadi jangan diartikan memberdayakan orang lain atau menjadi pendamping program pemberdayaan ngawur ini,” ucapnya.
Tugas utama Karang Taruna itu sambung Qodir, adalah fokus pada pemberdayaan pemuda yang berada di desa-desa atau kampung-kampung yang tersebar diwilayah Kabupaten Gresik agar tidak tertinggal dan mampu menghadapi era digitalisasi.
“Kalau Karang Taruna, digandeng untuk bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga maupun Dinas ketenagakerjaan itu tepat. Jadi, jangan diikut-ikutan yang gitu-gitulah. Jangan sampai ada kesan, Karang Taruna menghalau pekerjaan lembaga yang seharusnya melakukan tugas itu,” tukasnya.
Apalagi, di APBD 2022 Pemkab Gresik telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar dengan target bisa disalurkan kepada 2.645 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sasaran PKH Inklusif yang didalamnya adalah warga yang tidak masuk dalam data penerima PKH reguler yang bersumber dari APBN maupun PKH plus yang bersumber dari APBD Propinsi,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan klarifikasinya. (Mor)