Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pemeriksaan terhadap SW merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Lamongan beberapa hari yang lalu terhadap warganya dalam proses pengurusan surat tanah.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan sebuah kwitansi yang sudah dirobek.
“Tidak menutup kemungkinan nanti ada saksi-saksi lainnya yang akan kami periksa dan untuk barang bukti ada kuitansi pembayaran yang disobek-sobek dan itu juga masih kita dalami,” ujarnya Komang, Selasa (6/9).
Usai diperiksa sekitar 3 jam, SW yang didampingi penasehat hukumnya memilih tutup mulut saat ditanya oleh wartawan.
Sementara, Zaenal Mutarom penasehat hukum SW kepada wartawan mengaku jika kliennya datang ke Mapolres Lamongan hanya diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Zaenal kliennya dicecar 30 pertanyaan.
“Ya intinya kita koperatif untuk menghadiri pemeriksaan untuk lebih lanjutnya nanti kita tunggu. Pemeriksaanya terkait pungli dan tadi klien kami di cecar 30 pertanyaan,” ucapnya. (Yus)