Seketaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Isbath Nikah mengatakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam melindungi pernikahan warga yang belum tercatat dalam dokumen negara dari lembaga terkait atau berwenang.
“Alhamdulillah, Pemkab Gresik bisa memenuhi sebagian apa yang dibutuhkan masyarakat dalam hal kelengkapan administrasi dalam bentuk buku nikah maupun dokumen kependudukan melalui pelayanan terpadu Isbath Nikah,” ujarnya, Selasa (20/9).
Pelayanan terpadu Isbath Nikah ini, lanjut Wasil akan menghasilkan dokumen keputusan dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. Sekaligus pemberian langsung berbagai kelengkapan dokumen kependudukan kepada pasangan suami istri. Mulai dari KTP, buku nikah, hingga kartu keluarga dan akta kelahiran.
“Melalui Isbath Nikah ini, pasutri dan anak hasil perkawinannya akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Senada disampaikan Plt Dispendukcapil Gresik Khusaini, selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum status perkawinan pasutri dan anak. Isbath Nikah, juga memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan dalam pencatatan perkawinan hingga penerbitan dokumen kependudukan.
“Dan yang tidak kalah penting adalah, Isbath Nikah ini tujuannya membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan. Karena dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara,” tandasnya.
Dalam kegiatan Isbath Nikah yang diprakarsai Pemkab Gresik itu, tampak diikuti oleh 13 pasangan suami istri yang berasal dari 8 Kecamatan diwilayah setempat dari berbagai usia. Seperti, pasangan M Sulhan (63) dan Lilik Fauziyah (48) serta pasangan Ali Muafan (24) dan Yuli Aminatuzzahro (19). (Mor)