Bintang Sianipar SH

SKGR Atas Nama Anita di Waduk – Tenayan Raya Salah Alamat

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah atas nama Anita yang disebut – sebut dibeli dari Wahab, diduga palsu. Proses penerbitan surat nomor 1036/590/TR/2021 tertanggal 21 September 2021 itu juga tidak prosedural. Dalam surat, obyek atau tanahnya tertera di RT 04/RW 03, sedang tanah Wahab terletak di RT 01/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya – Pekanbaru.

Kesalahan itu terungkap setelah petugas kepolisian dari Reserse Tahbang – Polresta Pekanbaru beserta mantan Ketua RW 03 dan warga turun ke lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa tanah Wahab yang dibeli Anita seluas 4.661 meter, terletak di RT 01/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya – Pekanbaru.

Sementara tanah yang tertera dalam surat nomor 1036/590/TR/2021 yang dinyatakan dijual Wahab kepada Anita, adalah milik Sakdiah. Letaknya di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. Batasnya juga dipisah Sungai Tenayan Raya.

Lebih tragis lagi, tanah Wahab posisinya di RT 01/ RW 03, sedangkan tanah Sakdiah di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya-Pekanbaru. Untuk itu, SKGR atas nama Anita nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 September 2021 mohon ditinjau kembali, karena diduga palsu Camat Tenayan Raya yang menerbitkan serta meregistrasi SKGR nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 September 2021 atas nama Anita, diminta agar meninjau kembali.

Selain salah alamat, penerbitan surat itu lebih cenderung tidak prosedural. Permintaan ini disampaikan Sakdiah melalui kuasa hukumnya Bintang Sianipar SH, Selasa, (14/11) di Pekanbaru.
Menurut Bintang, surat tanah atas nama Anita, tertulis di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. Ternyata setelah ditinjau ke lapangan, tanah itu terletak di RT 01 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. Lebih ironis lagi kata Bintang, menurut Wahab, pihaknya tidak ada menerima uang ganti rugi tanah dari Anita.

Dijelaskan Bintang, pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat ke Polresta Pekanbaru terkait hal tersebut, khususnya di unit Tahbang. Dalam aduannya, Wahab merasa tertipu oleh Anita. Begitu juga dengan Sakdiah sebagai korban atas tanah yang secara administrasi terbit atas nama Anita.

“Wahab dan klien saya dan juga Jepi Murdani sebagai Ketua RT 04/RW 03 dan Ahmad Yani mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, sudah dimintai keterangannya di Polresta Pekanbaru. Mereka sudah di-BAP. Hasil pemeriksaan di lapangan ternyata letak tanah bukan di RT 04/RW 03 tetapi di RT 01/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri,” ujar Bintang.

Berhubung proses pengaduan Wahab dan Sakdiah saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polresta Pekanbaru.

Hasil peninjauan Polisi ke lapangan juga menunjukkan bahwa tanah atas nama SKGR Anita bukan di RT 04/RW 03 melainkan di RT 01/RW 03. Kita minta Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru agar tetap menahan (memegang) surat SKGR atas nama Anita itu sampai ada putusan hukum tetap.

“Kemudian kami mohon juga agar Camat Tenayan Raya dan Lurah Tuah Negeri agar turun ke lapangan meninjau objek sengketa untuk memastikan apakah surat tanah SKGR nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 September 2021 apakah sesuai atau benar salah alamat,” ujar Bintang Sianipar.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi kepada wartawan terkait permintaan peninjauan kembali, akan menunggu putusan inkrah. “Ini kan uang negara, jadi kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita bayar. Kita meski hati-hati. Kita tunggu putusan MA,” tegasnya,.

Ditempat terpisah, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana menegaskan, pihaknya akan tetap menindak lanjuti laporan Sakdiah tersebut, yang saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi. “Prosesnya masih lidik. Kita sudah memeriksa 4 orang saksi,,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana.

Selain sudah memeriksa terlapor dan saksi, Polresta Pekanbaru juga akan segera memeriksa Anita, dan dalam waktu dekat kasusnya akan segera gelar perkara. “Terlapor nantinya juga akan kita periksa. Gelar perkara juga akan kita lakukan,” ujar Kompol Bery.

Jepi Murdani Ketua RT 04/ RW 03 belum lama ini mengatakan, bahwa terbitnya surat tanah Anita yang disebut-sebut beli tanah dari Wahab, proses penerbitan suratnya cenderung tidak prosedural, sepertinya turun dari langit, langsung siap ketik tanpa turun ke-lapangan.

“Kapan turun kelapangan, siapa yang mengukur, dan siapa yang memohon agar dilakukan penerbitan surat, tidak saya ketahui selaku Ketua RT 04,” kata Jepi.

Biasanya, jika ada warga yang akan melakukan pengukuran tanah, lebih dulu memberitahukan pada Ketua RT atau RW. Lalu pejabat RT atau RW meminta pihak kelurahan dan kecamatan agar turun melakukan pengukuran ke lapangan.

Sebenarnya, hasil pengukuran serta peninjauan lapangan itulah bahan untuk menerbitkan surat tanah, bukan seperti surat milik Anita.

Ditanya mengapa pihaknya bersedia menanda tangani suratnya, Jepi Murdani dengan nada memelas mengatakan, 2 (dua) minggu Anita siang dan malam bersama orang-orang tertentu, terus mengejarnya meminta agar menanda tangani suratnya.

“Saya tidak bersedia menanda tangani, karena mengetahui bahwa lokasi tanah yang tertera dalam surat yang disodorkan Anita, bukan milik Wahab, melainkan tanah kepunyaan Sakdiah.

Apalagi lokasi tanah Wahab terletak di RT 01, bukan di wilayah saya RT 04 walaupun sama-sama RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya,” ujarnya.

“Setelah dua minggu terus dikejar dan diancam, dengan keadaan terpaksa dan tertekan, akhirnya surat itu saya tanda tangani,” kata Jepi Murdani.

Tapi jangan lupa, surat itu saya tanda tangani setelah Anita menanda tangani surat pernyataan di atas meterai, yang isinya jika ada permasalahan di kemudian hari, tidak akan melibatkannya.

Semua penjelasan ini sudah saya sampaikan pada kepolisian di Polresta Pekanbaru, termasuk letak tanahnya yang salah, kata Jepi Murdani lagi.
(Maurit Simanungkalit)