Kejari Jakut Tangkap Saksi Korupsi-TPPU Penyaluran Kredit Bank DKI

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, seorang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berinisial JER tidak berkutik saat ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/9) malam sekitar pukul 19.48 WIB.

Penangkapan terhadap JER di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence Jalan Kramat 2 Nomor 70 RT.03/01, Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Roland Ritonga.

“Setelah ditangkap saksi JER dibawa ke kantor untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam kepada Independensi.com, Rabu (21/9) malam.

Sofyan menyebutkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polres Jakarta Utara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun kasusnya, tutur dia, yaitu JER diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja (PKMK) oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp16,5 miliar kepada PT Solusi Imaji Media.

Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu tersangka JER disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan pasal 3 Undang–Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(muj)