Surat edaran wali kota bekasi tentang ppkm

PPKM Kota Bekasi Diperpanjang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Untuk kesekian kalinya dalam pencegahan penyebaran covid19, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 15 Juni hingga  30 Juni 2021.

Surat edaran ini sesuai dengan kunjungan Presiden Republik RI terkait pelaksanaan Vaksin Covid-19 ,dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19.

Disampaikan, standarisasi protokol kesehatan  berlaku  di pasar tradisional dan swasta,  kegiatan usaha perdagangan dan jasa, tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan. (jonder sihotang)