JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana belum memastikan apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan menahan tersangka Putri Candrawati saat menerima penyerahan tersangka dan barang-bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dari penyidik setelah menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Fadil beralasan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum yang memiliki pertimbangan obyektif maupun subyektif untuk menahan atau tidak menahan seseorang.
“Itu kewenangan sepenuhnya dari JPU. Selain alasan obyektif dan subyektif dari JPU yang menjadi pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan seseorang,” tutur Fadil kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/9).
Namun dia menyebutkan untuk alasan obyektif tidak perlu dilihat lagi karena undang-undangnya membolehkan. “Sedangkan subjektif adanya kekhawatiran melarikan diri. Itu kan jaksa punya subjektivitas sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tersangka melarikan diri, JPU mengambil sikap untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka.
“Karena kita ingin perkara ini segera digelar di pengadilan dan tidak ada yang menghambat,” ucapnya seraya menyebutkan juga bahwa ada tiga jenis penahanan yang bisa dilakukan Jaksa yaitu tahanan Rutan, Rumah dan kota.
“Jadi kita serahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada JPU yang lebih tahu daripada saya. Tapi kalau untuk sekarang JPU belum bersikap,” tegasnya.
Seperti diketahui dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh penyidik sejak tahap penyidikan. Sedangkan empat tersangka lain termasuk Ferdy Sambo suami Putri ditahan penyidik Bareskrim Polri.(muj)