JPU Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dkk ke PN Jaksel Senin Pekan Depan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) segera akan melimpahkan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan berikut dengan surat dakwaannya pada hari Senin (10/10/2022) pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua akan dilakukan setelah tim JPU hari ini menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari penyidik Bareskrim Polri.

“Saya sudah minta paling lambat (berkas perkara para tersangka dan surat dakwaan) hari Senin sudah dilimpahkan kepada Pengadilan,” kata JAM Pidum Fadil Zumhana kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10).

Fadil beralasan pihaknya menginginkan perkara tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. “Sehingga kami tidak ingin menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan. Karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan perbaiki serta sempurnakan agar dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.


Tetap Ditahan

Fadil menyebutkan juga para tersangka tetap ditahan dengan tujuan untuk memudahkan proses persidangan. “Karena kami ingin perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana dan biaya ringan dan memudahkan membawa para tersangka ke persidangan,” tuturnya.

Dikatakannya sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk tersangka FS, HK, ARA dan AN ditahan di Mako Brimob. “Sedang tersangka  CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM di Rutan Bareskrim Polri dan tersangka Ibu PC di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Adapun untuk kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua ada lima tersangkanya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Ke limanya disangka melanggar pasal 340 dan pasal 338 KUHP.

Sedangkan para tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice ada tujuh orang yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuk Putranto dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka disangka melanggar pasal 32 dan pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain juga disangka melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)