Tim JPU Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk ke PN Jaksel

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo bersama 10 terdakwa lainnya tersebut sesuai juga janji Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang menyatakan paling lambat hari Senin (10/10/2022)  sudah dilimpah ke pengadilan.

Dengan telah dilimpahkan berkas perkaranya maka Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidang dan diadili terkait kasus dugaaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa serta menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahkan berkas perkara ke sebelas terdakwa berdasarkan Surat Pelimpahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Sumedana, Senin (10/10/2022).

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa ada lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Ke limanya akan didakwa Tim JPU melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan ada tujuh terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

Ke tujuhnya akan didakwa Tim JPU melanggar pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain didakwa melanggar pasal 48 jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau melanggar pasal 233 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)