foto birkompu

Kementerian PUPR Terus Berupaya Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Jabodetabek

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan Jalan Tol Berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area di seluruh Indonesia pada periode tahun 2022. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berkeyakinan bahwa peningkatan kualitas layanan jalan tol akan berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

“Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” kata Menteri Basuki.

Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Tim Pakar/Ahli pada Selasa (18/10/22) kembali melakukan peninjauan Jalan Tol Berkelanjutan di sepanjang Ruas Jalan Tol Jabodetabek Zona A. Kali ini, yang ditinjau meliputi Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit (Tol Dalam Kota) Jalur A/B, Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Jalur A/B, serta Ruas Jalan Tol Kebon Jeruk – Penjaringan (JORR W1) Jalur A/B.

Tim Ahli/Pakar Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Ahmad Safrudin mengatakan bahwa target utama dari Jalan Tol Berkelanjutan ini yaitu penyediaan jalan bebas hambatan yang dampaknya juga terkait dengan aspek hemat energi dan pengendalian pencemaran lingkungan.

“Jalan tol bebas hambatan bukan berarti bebas dari macet lalu lintas saja, tetapi juga bebas dari cracking, hole, lalu patching yang elevasinya tidak rata. Karena dengan adanya hambatan tersebut, ada momentum kendaraan yang hilang dan menyebabkan penggunaan BBM menjadi lebih boros. Kemudian dampaknya emisi karbon juga lebih tinggi, sehingga Beautifikasi melalui penghijauan penting sebagai upaya kita untuk mengendalikan pencemaran lingkungan,” ujar Ahmad Safrudin.

Operation Maintenance Department Head PT Jasa Marga RO2 Aprimon selaku pihak BUJT pengelola Ruas Jalan Tol Dalam Kota dan Prof. Dr. Ir. Soedijatmo mengatakan bahwa sejak beroperasi pada 1987 lalu, pihaknya selalu berupaya untuk mewujudkan aspek kelancaran, keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kami melakukan pemeliharaan rutin terhadap total 222 CCTV, kemudian mengimplementasikan Water Level Sensor di KM 0+200 A Japek, serta KM 26+800 A sebagai Early Warning System apabila air meluap. Kami juga menyediakan total 12 kendaraan Derek dan 28 unit kendaraan Patroli Jalan Raya untuk senantiasa meningkatkan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan tol,” ujar Aprimon.

Sementara itu dari aspek kenyamanan, PT Jasa Marga juga rutin melakukan pemeliharaan kondisi jalan tol dan meningkatkan beautifikasi. “Kami rutin melakukan Scrapping Filling Overlay dan rekonstruksi serta membangun Taman Gabion Tol Dalam Kota KM 1+200, dan Taman Air Mancur Soedijatmo di KM 31+200,” jelas Aprimon.

Kemudian, PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) selaku BUJT pengelola Ruas Tol Kebon Jeruk – Penjaringan (JORR W1) juga berkomitmen untuk selalu memenuhi SPM sebagai salah satu aspek utama penilaian Jalan Tol Berkelanjutan.

“Berdasarkan Hasil Pengujian Indeks Ketidakrataan dan Nilai Kekesataan, Jalan Tol JORR W1 memenuhi indikator tersebut. Lalu, sebagai upaya pencegahan kendaraan Over Dimension/ Overloading (ODOL) masuk ke dalam jalan tol, kami memasang 2 Lajur Weight in Motion (WIM) di Gerbang Tol Kembangan Selatan sebagai pengukur berat yang dapat menimbang kendaraan yang sedang berjalan secara akurat,” ujar Kepala Bagian Pemeliharaan / IT PT JLB Triyanto.

PT JLB juga berupaya untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan di Ruas Jalan Tol JORR W1 melalui pengendalian banjir dan pemasangan CCTV setiap 500 meter.

“Kami memiliki 5 Polder yang tersebar di beberapa titik sebagai upaya pengendali banjir, lalu kami juga memasang 58 kamera CCTV di jalur A/B yang seluruhnya termonitor di Sentral Komunikasi kami,” tambah Triyanto.

Penilaian Kualitas Jalan Tol Berkelanjutan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.(wst)