JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia sangat mendukung Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
“Karena persoalan investasi merupakan persoalan extra ordinary yang tidak dapat dipecahkan dalam waktu singkat. Mengingat kompleksnya permasalahan dalam sektor investasi itu sendiri,” ungkap Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam rapat koordinasi Kejaksaan RI dan Kementerian Investasi dan BKPM di Surabaya, Jumat (21/10/2022).
Sunarta menyebutkan dengan kompleksnya permasalahan dalam investasi maka tidak semata-mata menjadi beban tanggungjawab Kementerian Investasi dan BKPM. “Karena itu pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 merupakan strategi yang tepat mengatasi persoalan birokrasi, ketidakpastian hukum dan lainnya yang terkait percepatan investasi di Indonesia,” tuturnya.
Dia mengatakan juga kinerja satgas percepatan investasi harus diapresiasi mengingat dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan selama ini yang menjadi penghalang terciptanya iklim investasi kondusif di Indonesia.
Selain itu, kata Sunarta, satgas dengan segala pencapaian kinerjanya membuktikan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan atau stakeholder menjadi peran kunci untuk mengatasi permasalahan dan hambatan yang ditemui.
“Keberadaan satgas Percepatan Investasi juga membuktikan keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan dan investasi adalah suatu keniscayaan,” ujarnya dalam Rakor
tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum dan Pengawalan Hukum terhadap Percepatan Investasi.
Sunarta menambahkan dukungan Kejaksaan dalam percepatan investasi menjadi program strategis Jaksa Agung yang diantaranya menyatakan untuk melaksanakan monitoring Peraturan Daerah yang menghambat syarat perizinan dan memperumit birokrasi sehingga berpotensi hengkangnya para Investor.
Dikatakannya juga dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Investasi, maka Kejaksaan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai suatu terobosan yang diperlukan.
Antara lain, ungkap dia, Kejaksaan menerbitkan enam arahan kebijakan strategis yang sebagian diantaranya berkaitan investasi. “Yaitu agar penanganan perkara korupsi mengedepankan pendekatan keseimbangan antara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif)yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional,” ujarnya.
“Kami perintahkan juga penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Namun harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali,” ucap Sunarta.
Selain itu, katanya, para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia diperintahkan untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.
Hadir dalam rakor Kajati Jawa Timur, Kabiro Hukum Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Wilayah V, Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel, Para Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri. (muj)