JAKARTA (Independensi.com) – Upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang nilainya sangat signikan sebesar Rp16,81 triliun hingga kini terus gencar dilakukan pasca putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Antara lain dengan berulangkalinya dilakukannya sita eksekusi aset-aset milik salah satu terpidananya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International yang dibebani membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp6 triliun.
Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Undang Mugopal mengungkapkan sejauh ini aset-aset Benny Tjokro yang telah disita eksekusi 1.291 bidang tanah dengan luas 8.060.047 meter persegi atau sekitar 806 hektar.
“Aset-aset tersebut tersebar di enam daerah Kabupaten dan Kota dengan terbanyak di Kabupaten Tangerang sebanyak 669 bidang tanah,” ungkap Undang dalam percakapannya dengan Independensi.com di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022).
Undang menyebutkan untuk daerah lain yaitu di Kabupaten Bekasi 296 bidang tanah, Kabupaten Bogor 163 bidang tanah, Kabupaten Purwakarta 85 bidang tanah, Kabupaten Lebak 46 bidang , Kabupaten Serang 31 bidang tanah dan Kota Serang satu bidang tanah.
Dia mengatakan aset-aset yang telah disita eksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat nantinya akan dilelang guna melunasi uang pengganti sebesar Rp6 triliun yang harus dibayar Benny Tjokro.
Namun dia mengakui dari perhitungan sementara nilai aset yang telah disita eksekusi sekitar Rp1,6 triliun sampai Rp2 triliun. “Sehingga untuk menutupi sisanya sekitar Rp4 triliun lebih, kita harus cari lagi aset-asetnya dengan target akhir tahun seribu bidang tanah kita sita eksekusi,” ucap Undang.
Oleh karena itu, tuturnya, informasi sekecil apapun terkait keberadaan aset-aset Benny Tjokro dan pihak terafiliasi sangat berharga bagi pihaknya. “Untung saya pernah jadi Kajari Kabupaten Bekasi. Sehingga memudahkan mendapati informasi aset-asetnya di Kabupaten Bekasi,” ucap Undang.
Dia mengatakan juga sebelum melakukan sita eksekusi pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. “Karena itu terhadap setiap informasi terkait data aset Benny Tjokro, kita akan klarifikasi sambil langsung cek di lapangan,” ujarnya.
Dalam pengecekan lapangan pihaknya didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Badan Pertanahan Nasional, aparat Desa, Kecamatan dan tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat.
“Harapannya dengan kehatian-hatian tersebut kita mendapatkan fakta hukum dan fakta yuridis yang kuat bahwa aset bakal kita sita eksekusi adalah benar milik atau terafiliasi dengan Benny Tjokro,” ucapnya.
Adapun terhadap aset-asetnya yang telah disita eksekusi selanjutnya dititipkan kepada aparat daerah setempat. “Tujuannya agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada siapapun sebelum dilelang,” ujar Undang.
Dia menambahkan pelaksanaan sita eksekusi dilakukan terhadap barang-barang yang belum disita pada tahap penyidikan dan proses penuntutan. “Dalam sita eksekusi kita juga tidak perlu minta izin pengadilan,” tuturnya. (muj)