JAKARTA (Independensi)- Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengutuk aksi teror bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) pagi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan peristiwa ledakan bom bunuh diri tersebut dilakukan oleh kelompok teroris, dan diduga kuat kelompok itu adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Gus Falah menegaskan, teror bom bunuh diri itu menunjukkan untuk kesekian kalinya bahwa negara ‘kecolongan’ oleh aksi teroris-radikalis yang mengatasnamakan agama.
“Untuk mencegah terulangnya lagi kecolongan itu, Indonesia harus mempunyai regulasi yang melarang semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, khususnya radikalisme mengatasnamakan agama,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Gus Falah menyatakan kelompok pelaku teror bom Bandung yang menurut BNPT adalah JAD, adalah kelompok yang memperjuangkan Khilafah. HTI, lanjut Gus Falah, yang dibubarkan Pemerintah lima tahun lalu juga memperjuangkan Khilafah.
Hal itu seharusnya membuka mata pemerintah, bahwa regulasi yang khusus melarang ideologi radikal seperti Khilafah dibutuhkan untuk mencegah terulangnya aksi teror di negeri ini.
“Regulasi itu bisa undang-undang, bisa Perppu yang melarang semua ideologi radikal anti Pancasila, terutama ideologi Khilafah,” ujar Gus Falah.
“Mulai dari sekarang, pemerintah dan seluruh pihak terkait harus memikirkan secara serius untuk dibuatnya regulasi anti radikalisme, guna meningkatkan kewenangan penuh negara untuk melakukan penindakan terhadap kelompok yang mengusung ideologi radikal, seperti khilafah,” tambah Sekum Bamusi itu.
Seperti diketahui, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah organisasi terorisme yang berkiblat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
JAD dibentuk oleh Aman Abdurrahman di Nusakambangan pada 2014. Tujuan pembentukan JAD adalah untuk mewujudkan Khilafah Islamiyah. JAD juga memfasilitasi orang-orang Indonesia yang ingin pergi berperang ke Suriah dan mendukung ISIS.