Jakarta- Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengecam penolakan kelompok masyarakat terhadap ibadah Natal di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, baru-baru ini.
Gus Falah menegaskan, hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.
“Tindakan sekelompok masyarakat yang melarang umat Kristiani di Sukaraja, Bogor melanggar Konstitusi kita yang menjamin sepenuhnya hak warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai agama yang diyakininya” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).
Gus Falah pun menyatakan, penolakan itu tak sesuai dengan ajaran Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam.
“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW ketika memimpin Madinah dengan Piagam Madinahnya yang mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya di kota Madinah,” ujar Gus Falah.
Gus Falah pun mengutip Hadits riwayat Imam Abu Daud, yang berisi sabda Nabi Muhammad SAW bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), maka Rasulullah adalah lawannya pada hari kiamat.
“Jadi tindak intoleran di Bogor itu tak seharusnya dilakukan orang-orang yang mengaku umat Nabi Muhammad SAW, yang seharusnya meresapi dan mengamalkan ajaran Rasulullah,” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU itu.
Seperti diketahui, telah viral video warga Cilebut, Sukaraja, Bogor beragama Kristen dilarang merayakan ibadah natal di rumah sendiri.
Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan warga Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beragama Kristen itu sedang mempertanyakan kepada warga sekitar yang melarang dirinya merayakan natal di rumahnya. Warga Cilebut yang beragama Kristen ini mempertanyakan alasannya kepada semua pihak yang berada di lokasi.
“Ini tanggal 25 Desember, saya ibadah hanya beberapa menit, rugi bapak apa?” tanya seorang perempuan kepada seseorang yang melarang beribadah natal di rumahnya.
Warga yang beragama Kristen itu merasa tidak diberikan fasilitas oleh kepala desa untuk beribadah, sehingga menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah Natal.