Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Jebloskan Dirut BAKTI Kominfo ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhinya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Salah satunya Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfomunikasi yaitu ALL. Sedang dua tersangka lain yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya pun langsung dijebloskan tim jaksa penyidik pidana khusus ke dalam Rumah Tahanan Negara seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan. Terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (4/1/2023) malam.

Dua tersangka diantaranya yaitu ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka GMS  di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumedana menyebutkan guna memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.

Adapun, ungkap dia, peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka AAL dengan sengaja membuat peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

“Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” tuturnya.

Sedang tersangka GMS, kata Sumedana, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dan dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannay sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara tersangka YS secara melawan hukum memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)